Sejarah

Kabupaten Muaro jambi merupakan hasil pemekaran dari kabupaten batanghari sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969.

Berdirinya kabupaten SAILUN SALIMBAI dengan segera muaro jambi memperkukuh Kembali leading sector yang mendiaminya sebagai fouding pather pembangunan kabupaten di sector masing-masing tidak kecuali Dinas Pendidikan sebagai satu diantara OPD kabupaten muaro jambi sebagai Unit Operasional Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan kewenangan daerah dibidang Pendidikan. Dinas Pendidikan sendiri sebagai pelaksana teknis merupakan satuan unit kerja yang membantu dalam melaksanakan fungsi dinas yang bersifat teknis dengan tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.

 

Sejak diberlakukannya otonomi daerah tahun 2001, Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, terjadi perubahan paradigma dari sentralisasi menjadi desentralisasi, pengelolaan sekolah negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, seterusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar Nasional Pendidikan. Secara struktural, sekolah negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/ kota

 

Sejalan dengan tuntutan pembanguna di sektor pendidikan yang kian berevolusi sebagai respon tututan dan perkembangan arus global dalam mengedepankan mutualisme, akuntabilitas, daya guna serta pelayanan yang cepat dan tepat, maka dengan sendirinya penyempurnaan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan kabupaten muaro jambi merupakan keniscayaan. Penyempurnaan dimaksud dituangkan dalam PERDA yang beberapa kali disempurnakan yaitu:

 

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Perda Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi

Perda Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi

Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi

Decade Awal (2003)

Pembentukan Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan (UPPK) dengan tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kecamatan

Pemutakhiran/ sinkronisasi data pendidik dan kependidikan

Fugsi Dinas Pendidikan

Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan;

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tingkat TK, SD, SMP dan SMA;

Penyelenggaraan pendidikan luar sekolah;

Pembinaan tenaga kependidikan teknis;

Pembinaan dibidang kepemudaan dan olah raga;

Pengelolaan tata usaha kantor

 

Decade pertengahan (2016)

Pergantian nomenklatur Pendidikan dan Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan (UPPK) menjadi koordinator wilayah (KORWIL) dengan tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kecamatan

Pemutakhiran/ sinkronisasi data pendidik dan kependidikan melalui data dapodik (DAPODIK)

 

Fungsi Dinas Pendidikan

Penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah meliputi:

Pendidikan dasar;

Pendidikan menengah;

Pendidikan keagamaan;

Pendidikan khusus dan layanan khusus; dan

Pendidikan luar sekolah

 

Decade Akhir (2020)

Usulan kerangka regulasi Pendidikan dan kebudayaan meliputi:

Arah Kerangka Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi

Improvisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Revisi Perbub No 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi

Improvisasi sekolah samah anak (SRA) kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2015

Improvisasi RPJMD kabupaten muaro jambi 2017 – 2022 sektor Pendidikan dan kebudayaan khususnya tentang kebudayaan

Urgensi Pembentukkan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian

Seyogianya guru sebagai pendidik profesional menjalankan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar

 

Hal-hal yang menjadi fokus perhatian perubahan yaitu:

 

Dengan penghapusan UPPK dan penempatan Korwil maka, model struktur organisasi tipe A 5 Bidang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan;

Dengan bergesernya penempatan dengan sendirinya menggeser pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya.

Dengan adanya system Pendidikan nasional maka penyesuaian substansi pengaturan serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain merupakan keniscayaan diantaranya:

 

 

Pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya;

Pasal 70 ayat (2) menyebutkan “Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

 

Urgensi:

Belum adanya Perbub tentang sekolah ramah anak (SRA) kabupaten muaro jambi;

Data hingga desember 2015 kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak telah menetapkan sebanyak 278 kebupaten / kota yang telah diinisiasi sebagai kota/kabupaten layak anak.

Menyesuaikan substansi pengaturan dengan perkembangan bidang kebudayaan serta sinkronisasi dengan perundang-undangan diantaranya

 

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;

Tahun 2019 Kementerian pendidkan dan kebudayaan menetapkan 267 budaya hidup yang kemudian disebut “budaya tak benda” dan kabupaten muaro jambi mendapat pengakuan sebagai warisan budaya tak benda;

Tanggal 22 september 2007 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kompleks percandian muaro jambi sebagai Kawasan wisata sejarah terpadu (KWST;

Hal-hal yang menjadi fokus perubahan yaitu:

 

RPJMD tahun 2017 – 2022 kabupaten muaro jambi tidak ada yang menyentuh langsung sektor kebudayaan;

Untuk menghindari pergeseran dan duplikasi tugas dan fungsi dinas Pendidikan dan kebudayaan bidang kebudayaan dan dinas pariwisata kabupaten muaro jambi

Unit Penanggung Jawab

Pembinaan Bidang PAUD-PNF;

Bidang Kebudayaan

Bidang Pendidik dan Ketenagaan (PKT).

Pembinaan Bidang SMP; dan

Pembinaan Bidang SD;

Unit Terkait/ Institusi

Koordinator Wilayah Kecamatan;

Pengawas Sekolah;

Pengawas Pembina.

Target Penyelesaian

Tahun 2022

 

Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Penyusunan rencana  strategis, rencana  kerja,  pedoman dan standar teknis serta  anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Pelaksanakan rencana  strategis, rencana  kerja,  pedoman dan standar teknis serta  anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Pasilitasi pengembangan kerja  sama antar lembaga dan/atau satuan pendidikan;

Pelaksanakan  pendidikan  anak usia dini dan non formal,  pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama serta kebudayaan;

Pembinaan, pengelolaan, pengembangan, pengendalian, pengawasan, dan  evaluasi,  serta memantau    pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama serta kebudayaan;

Penyediaan  pendidikan  bagi  fakir  miskin  sesuai  dengan  lingkup tugasnya;

Penyediaan,  penatausahaan,  penggunaan,  pemeliharaan  dan perawatan prasarana dan sarana di bidang pendidikan;

Pengawasan dan pengendalian izin di bidang pendidikan;Pemberian  dukungan  teknis  kepada  masyarakat  dan  perangkat daerah di bidang pendidikan;

Penegakkan peraturan dan perundang-undangan daerah;

Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang, mengelola ketatausahaan dan kerumahtanggaan, mengelola kearsipan, data dan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan

Pelaksanaan admisnitrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan