Kabupaten Muaro
jambi merupakan hasil pemekaran dari kabupaten batanghari sebagaimana tertuang
dalam Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969.
Berdirinya
kabupaten SAILUN SALIMBAI dengan segera muaro jambi memperkukuh Kembali leading
sector yang mendiaminya sebagai fouding pather pembangunan kabupaten di sector
masing-masing tidak kecuali Dinas Pendidikan sebagai satu diantara OPD
kabupaten muaro jambi sebagai Unit Operasional Pemerintah Kabupaten yang
melaksanakan kewenangan daerah dibidang Pendidikan. Dinas Pendidikan sendiri
sebagai pelaksana teknis merupakan satuan unit kerja yang membantu dalam
melaksanakan fungsi dinas yang bersifat teknis dengan tugas melaksanakan
sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang penyelenggaraan pendidikan dalam
rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah tahun 2001, Berdasarkan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, terjadi perubahan paradigma dari
sentralisasi menjadi desentralisasi, pengelolaan sekolah negeri di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, seterusnya
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
Nasional Pendidikan. Secara struktural, sekolah negeri merupakan unit pelaksana
teknis dinas pendidikan kabupaten/ kota
Sejalan dengan
tuntutan pembanguna di sektor pendidikan yang kian berevolusi sebagai respon
tututan dan perkembangan arus global dalam mengedepankan mutualisme,
akuntabilitas, daya guna serta pelayanan yang cepat dan tepat, maka dengan
sendirinya penyempurnaan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
kabupaten muaro jambi merupakan keniscayaan. Penyempurnaan dimaksud dituangkan
dalam PERDA yang beberapa kali disempurnakan yaitu:
Peraturan Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Perda Nomor 16
Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro
Jambi
Perda Nomor 04
Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
Perda No 2 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Bupati
Muaro Jambi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro
Jambi
Decade Awal
(2003)
Pembentukan Unit
Pelayanan Pendidikan Kecamatan (UPPK) dengan tugas menyelenggarakan sebagian
tugas Dinas Pendidikan di tingkat Kecamatan
Pemutakhiran/
sinkronisasi data pendidik dan kependidikan
Fugsi Dinas
Pendidikan
Perumusan
kebijakan teknis dibidang pendidikan;
Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan tingkat TK, SD, SMP dan SMA;
Penyelenggaraan
pendidikan luar sekolah;
Pembinaan tenaga
kependidikan teknis;
Pembinaan
dibidang kepemudaan dan olah raga;
Pengelolaan tata
usaha kantor
Decade
pertengahan (2016)
Pergantian
nomenklatur Pendidikan dan Unit Pelayanan Pendidikan Kecamatan (UPPK) menjadi
koordinator wilayah (KORWIL) dengan tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas
Pendidikan di tingkat Kecamatan
Pemutakhiran/
sinkronisasi data pendidik dan kependidikan melalui data dapodik (DAPODIK)
Fungsi Dinas
Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah meliputi:
Pendidikan
dasar;
Pendidikan
menengah;
Pendidikan
keagamaan;
Pendidikan
khusus dan layanan khusus; dan
Pendidikan luar
sekolah
Decade Akhir
(2020)
Usulan kerangka
regulasi Pendidikan dan kebudayaan meliputi:
Arah Kerangka
Regulasi dan/ atau Kebutuhan Regulasi
Improvisasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Revisi Perbub No
31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi
Improvisasi
sekolah samah anak (SRA) kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak tahun 2015
Improvisasi
RPJMD kabupaten muaro jambi 2017 – 2022 sektor Pendidikan dan kebudayaan
khususnya tentang kebudayaan
Urgensi
Pembentukkan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian
Seyogianya guru
sebagai pendidik profesional menjalankan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
Hal-hal yang
menjadi fokus perhatian perubahan yaitu:
Dengan
penghapusan UPPK dan penempatan Korwil maka, model struktur organisasi tipe A 5
Bidang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan;
Dengan
bergesernya penempatan dengan sendirinya menggeser pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi lainnya.
Dengan adanya
system Pendidikan nasional maka penyesuaian substansi pengaturan serta
sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain merupakan keniscayaan
diantaranya:
Pasal 28B (2)
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi;
Pasal 54
Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan “Anak di dalam dan di
lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan,
atau lembaga pendidikan lainnya;
Pasal 70 ayat
(2) menyebutkan “Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan
pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan
dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Urgensi:
Belum adanya
Perbub tentang sekolah ramah anak (SRA) kabupaten muaro jambi;
Data hingga
desember 2015 kementerian perlindungan perempuan dan perlindungan anak telah
menetapkan sebanyak 278 kebupaten / kota yang telah diinisiasi sebagai
kota/kabupaten layak anak.
Menyesuaikan
substansi pengaturan dengan perkembangan bidang kebudayaan serta sinkronisasi
dengan perundang-undangan diantaranya
UU No. 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya;
Tahun 2019
Kementerian pendidkan dan kebudayaan menetapkan 267 budaya hidup yang kemudian
disebut “budaya tak benda” dan kabupaten muaro jambi mendapat pengakuan sebagai
warisan budaya tak benda;
Tanggal 22
september 2007 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kompleks percandian
muaro jambi sebagai Kawasan wisata sejarah terpadu (KWST;
Hal-hal yang
menjadi fokus perubahan yaitu:
RPJMD tahun 2017
– 2022 kabupaten muaro jambi tidak ada yang menyentuh langsung sektor
kebudayaan;
Untuk
menghindari pergeseran dan duplikasi tugas dan fungsi dinas Pendidikan dan
kebudayaan bidang kebudayaan dan dinas pariwisata kabupaten muaro jambi
Unit Penanggung
Jawab
Pembinaan Bidang
PAUD-PNF;
Bidang
Kebudayaan
Bidang Pendidik
dan Ketenagaan (PKT).
Pembinaan Bidang
SMP; dan
Pembinaan Bidang
SD;
Unit Terkait/
Institusi
Koordinator
Wilayah Kecamatan;
Pengawas
Sekolah;
Pengawas
Pembina.
Target
Penyelesaian
Tahun 2022
Fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Penyusunan
rencana strategis, rencana kerja,
pedoman dan standar teknis serta
anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Pelaksanakan
rencana strategis, rencana kerja,
pedoman dan standar teknis serta
anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasilitasi
pengembangan kerja sama antar lembaga
dan/atau satuan pendidikan;
Pelaksanakan pendidikan
anak usia dini dan non formal,
pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama serta
kebudayaan;
Pembinaan,
pengelolaan, pengembangan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi,
serta memantau pendidikan
sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama serta kebudayaan;
Penyediaan pendidikan
bagi fakir miskin
sesuai dengan lingkup tugasnya;
Penyediaan, penatausahaan, penggunaan,
pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana di bidang pendidikan;
Pengawasan dan
pengendalian izin di bidang pendidikan;Pemberian dukungan
teknis kepada masyarakat
dan perangkat daerah di bidang
pendidikan;
Penegakkan
peraturan dan perundang-undangan daerah;
Pengelolaan
kepegawaian, keuangan dan barang, mengelola ketatausahaan dan kerumahtanggaan,
mengelola kearsipan, data dan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan
Pelaksanaan
admisnitrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan